0 comment 216 views

Peran Gen Z dalam Tatanan Politik Student Government (Studi Kasus Pada Lembaga Legislatif di Lingkungan Mahasiswa)

Semangat refomasi pada tahun 1998 telah membuahkan hasil yang signifikan pada struktur dasar pemerintahan secara keseluruhan di negeri ini walaupun semua itu harus dibayar dengan air mata bahkan darah dari para mahasiswa. Pada era reformasi, kedaulatan tertinggi dikuasai oleh masing-masing lembaga yang berwenang dan tidak dikuasai oleh satu lembaga saja. Misalnya, di tingkat ketatanegaraan NKRI saat ini kedaulatan tidak lagi berada di MPR saja, melainkan dibagi merata pada tiga lembaga yang berwenang yang tertuang pada trias politica, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Yulistyowati, et al., 2016).

Kampus, sebagai tempat berseminya berbagai macam nilai dan pemikiran oleh Gen Z, juga mengadopsi hal tersebut dalam bentuk student government. Konsep ini mengasumsikan bahwa lingkungan mahasiswa yang didominasi oleh Gen Z merupakan suatu bentuk negara di mana perlu adanya suatu bentuk pemerintahan yang kerangka dasarnya hampir serupa dengan kerangka konstitusional negara supaya melatih sikap demokratis mahasiswa. Hanya saja pada saat ini, badan yudikatif belum diterapkan secara maksimal pada lingkungan mahasiswa.

Sebagai sebuah lembaga legislatif, mahasiswa memiliki tiga fungsi strategis, seperti fungsi anggaran, kontrol, dan legislasi (Lendi, 2019). Dalam penerapannya, hal-hal tersebut tidaklah mudah. Mahasiswa diharuskan memiliki sistem-sistem organisasi yang solid. Fungsi legislasi adalah fungsi yang paling utama dalam lembaga legislatif mahasiswa, yaitu membentuk peraturan atau undang-undang bersama presiden mahasiswa yang mengatur jalannya kegiatan keorganisasian di lingkungan kampus. DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) atau sebutan lainnya seperti BLM (Badan Legislatif Mahasiswa), merupakan salah satu contoh lembaga legislatif yang diwakili oleh mahasiswa untuk membuat peraturan keorganisasian di lingkungan kampus.

Lembaga mahasiswa yang berlabel legislatif saat ini terkesan minim fungsi bahkan cenderung dijadikan sebagai formalitas pelengkap dalam lingkungan keorganisasian di kampus. Hal ini dimaklumi mengingat peran-peran lembaga eksekutif berkaitan secara langsung dengan para mahasiswa sedangkan lembaga legislatif hanya dikenal sebagai lembaga pembuat regulasi. Fakta menunjukkan bahwa lembaga legislatif mahasiswa seolah-olah hanya dikenal secara temporal saja, seperti pada saat ospek, pemilu mahasiswa, dan kongres di akhir-akhir tahun ajaran semester. Padahal, untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik di lingkungan mahasiswa, lembaga legislatif memegang kendali yang sangat penting.

Hukum Tata Pemerintahan dalam kajiannya berada pada konteks tugas-tugas pemerintah dalam suatu negara. Dalam lingkup lingkungan kampus, berkaitan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya, termasuk didalamnya aspek hukum dalam kehidupan organisasi pemerintahan seperti organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam hal hubungan hukum dengan organisasi-organisasi di bawahnya. Dalam lingkungan kampus, lembaga legislatif mahasiswa merupakan institusi kunci (key institutions) di bidang legislasi hukum. Dengan kata lain, lembaga legislatif mahasiswa memiliki kekuasaan untuk mengurusi pembuatan hukum, sejauh hukum tersebut memerlukan kekuatan undang-undang yang berlaku. Hal ini sebagaimana pendapat Kelsen dalam Elsye (2019 : 1) di bawah ini:

“By legislative power or legislation one does not understand the entire function of creating law, but a special aspect of this function, the creation general norm. “A law “-a product of a legislative proses- is essentially a general norm or a complex of such norm.”


Dalam hal ini Kelsen berpendapat bahwa fungsi legislatif tidak dipahami sebagai bentukan hukum dari seluruh norma umum. Akan tetapi, yang sebenarnya adalah suatu fungsi legislatif dijalankan oleh organ tertentu dalam suatu pemerintahan yang disebut sebagai lembaga legislatif.

Setidaknya, ada tujuh tugas dan wewenang Badan Legislatif Mahasiswa dalam hal tersebut. Pertama, membentuk undang-undang bersama Presiden Mahasiswa. Kekuasaan dalam membentuk undang-undang memiliki arti penting dalam hal pembatasan kekuasaan (Wiyanto, 2015). Kedua, menampung dan menimbang segala aspirasi dari mahasiswa yang disampaikan melalui DPM. Satjipto Raharjo seperti dikutip oleh Riskiyono (2015) menyebutkan bahwa suatu peraturan dikatakan aspiratif apabila besifat umum dan komprehensif, bersifat universal di mana peraturan yang dibuat untuk mengatasi hal-hal yang tidak dibatasi, dan memiliki kekuatan untuk melaksanakan perbaikan dan pengoreksian atas dirinya sendiri. Ketiga, memberikan mandat untuk pelaksanaan Pemilu Raya (PEMIRA). Keempat, mengawasi pelaksanaan hasil-hasil siang DPM di mana dalam hal ini lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak kedaulatan yang dimiliki oleh mahasiswa (Rachman, 2010).

Kelima, melakukan pengawasan terhadap program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Keenam, menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara pada lingkup lingkungan mahasiswa. Ketujuh, menerima dan membahas RUU yang diajukan DPF (Dewan Perwakilan Fakultas) sebagai pelaksanaan suatu fungsi legislasi. Lembaga legislatif mahasiswa juga harus memperhatikan aspek-aspek yang melekat pada Hukum Tata Pemerintahan (HTP), seperti liability, responsibility, dan accountability (Nurbaiti, 2020). Dalam hal ini, liability diartikan sebagai tanggung jawab aparatur pemerintah terhadap hukum di mana para anggota dari lembaga legislatif mahasiswa di samping membuat peraturan juga dituntut untuk mematuhi peraturan yang dibuatnya agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Demikian halnya dengan responsibility, lembaga legislatif mahasiswa dituntut untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam menjembatani antara mahasiswa dan lingkungan keorganisasian. Sementara itu, accountability berarti komitmen untuk mengemban amanah organisasi dan memiliki nilai akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan melalui jalur birokrasi.

Lembaga legislatif mahasiswa yang merupakan bagian dari konsep student government memiliki peran penting sebagai wadah untuk memupuk sikap demokratis karena mahasiswa memiliki pandangan yang luas dan visioner atas tata kelola serta pembangunan potensi pemerintahan kemahasiswaan yang baik (Siregar, et al., 2016). Hukum kepemerintahan (government) pada dasarnya adalah hukum yang mengatur kekuasaan suatu sistem pemerintahan berkaitan dengan seluruh aspeknya yang berkaitan dengan organisasi tersebut. Objek utamanya menitikberatkan pada hukum konstitusi yang berasaskan musyawarah (Nurbaiti, 2020). Oleh karena itu, lembaga legislatif mahasiswa dalam perannya harus mengedepankan asas kekeluargaan.

Menurut Lendi (2019), ada beberapa hal yang yang perlu dilakukan oleh lembaga legislatif mahasiswa agar perannya berjalan terarah dan tepat sasaran sesuai dengan ‘Hukum Tata Pemerintahan’ di lingkungan mahasiswa. Pertama, penanganan masalah, analisis kebijakan, dan rencana implementasinya di lapangan harus efektif. Kedua¸ dalam melaksanakan peran kontrol atau pengawasan, lembaga legislatif mahasiswa harus menggunakan beberapa parameter, seperti pengawasan teksin, standar kinerja, konfirmasi dan verifikasi, serta tindakan politis. Ketiga, peran anggaran dapat diimplementasikan dengan cara menjadikan lembaga legislatif sebagai pihak sentral dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan UKM ataupun kegiatan eksekutif mahasiswa.

Akhirnya, dengan menjadikan lembaga legislatif mahasiswa sebagai sebuah bagian dari student government yang efektif, maka terciptalah sebuah ekosistem demokrasi yang baik di lingkungan mahasiswa. Hal ini juga akan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan kolaboratif antar seluruh komponen dalam student government. Oleh karena itu, Gen Z sebagai mahasiswa Indonesia, memiliki peran yang besar sebagai agent of change dalam menciptakan hal ini.

DAFTAR PUSTAKA

  • Elsye, R., 2019. Modul Mata Kuliah Legislasi. 1st ed. Bandung: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
  • Lendi, R., 2019. Peran Legislatif Di Dunia Kampus. [Online]
    https://www.academia.edu/41647747/peranlegislatifdiduniakampus
    [Diakses 22 Januari 2023].
  • Nurbaiti, 2020. Permasalahan Hukum Tata Pemerintahan Dalam Kaitannya Dengan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Indonesia. Jurnal IPDN, I(1), pp. 1-13.
  • Rachman, I. N., 2010. Penguatan Fungsi Pengawasan Legislatif terhadap Eksekutif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, VIII(2), pp. 70 – 90.
  • Rahardjo, S., 1998. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Surakarta: Penerbit Muhammadiyah University Press.
  • Riskiyono, J., 2015. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan. Jurnal Aspirasi, VI(2), pp. 159-176.
  • Siregar, M. R. et al., 2016. Implementasi Good Governance Pada Organisasi Mahasiswa Di Universitas Gadjah Mada Demi Mewujudkan Good Student Governance. Jurnal Penelitian Hukum, III(1), pp. 56 – 69.
  • Wiyanto, A., 2015. Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Negara Hukum, VI(2), pp. 131 – 148.
  • Yulistyowati, E., Pujiastuti, E. & Mulyani, T., 2016. Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, XVIII(2), pp. 328 – 338.

Tinggalkan Komentar

Komentar Terbaru

  • Melissa Facy

    You've done an impressive work on your website in covering the topic.…

  • Felica Dobbie

    With your post, your readers, particularly those beginners who are trying to…

  • Jasmin Glaspie

    Informative articles, excellent work site admin! If you'd like more information about…

  • Junko Lemon

    This was a very good post. Check out my web page Article…

  • Maurice Larnach

    Hey there, I appreciate you posting great content covering that topic with…

Chat WhatsApp
Butuh Bantuan?
Selamat datang di Portal Berita Paradeshi. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami beragam informasi yang kami sajikan, baik dalam bentuk berita ataupun artikel, seluruh konten yang dihadirkan kami kanalkan dalam beragam rubrik.

Silahkan menghubungi kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut