4 comments 164 views

Peran Masyarakat Gen Z dalam Mengawasi Implementasi Fungsi dan Penegakan Konstitusi Melalui Sarana Pemilu

ABSTRAK

Pemilihan umum merupakan suatu proses perpindahan kekuasaan oleh masyarakat khususnya Gen Z sebagai bentuk dari penyaluran perwakilan dalam ranah pembangunan politik, sehingga pemilu juga dapat dikatakan sebagai sarana penyaluran hak dasar dari setiap individu warga negara untuk berpartisipasi dalam pembanguan diwilayah politik. Didalam konstitusi negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur yang namanya Pemilihan Umum hal ini dipertegas didalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum pada pasal 22E ayat (1) sampai ayat (6). Pemilu bukan hanya serta merta suatu pemilihan semata melainkan juga suatu bentuk pengawasan dan penilaian implementasi terhadap konstitusi. Pengawasan dari masyarakat khusunya Generasi Z mempunyai peran besar didalam proses pelaksanaan pemilihan umum. Dalam negara demokrasi sejatinya rakyat memiliki hak konstitusional, hak yang dimaksud merupakan hak konstitusional warga negara untuk memilih pada pagelaran pesta demokrasi rakyat atau pemilihan umum (pemilu), sejatinya masyarakat pada umumnya dan Generasi Z pada khususnya mempunyai dua peran yaitu mengawasi implementasi fungsi konstitusi serta mendorong penegakan sebuah konstitusi melalui sarana pemilihan umum.

Kata Kunci : Politik Pemilu, Gen Z, Konstitusi

PENDAHULUAN

Perkembangan demokrasi disebuah negara khususnya di Indonesia dalam konteks pemerintahan yang berdasarkan hukum tidak luput dari sebuah konstitusi yang ada didalam negara itu sendiri, sejatinya konstitusi disini yang dimaksud mempunyai peran yang sangat sentral dalam melakukan sebuah mekanisme dengan membentuk dan membimbing sebuah penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, konstitusi sendiri yang menciptakan sebuah kerangka kerja yang mana dapat menetukan hak maupun kewajiban umumnya bagi warga negara. Bukan hanya itu, konstitusi juga menguraikan yang namanya pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga pemerintah seperti pembagian kekuasaan yang disebut Trias Politica dimana kekuasaan dibagi sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya masing-masing seperti Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif, yang semuanya mempunyai wewenang masing-masing dan mempunyai hak pengawasan antara satu sama lain. Namun, terlepas dari itu semua sebuah konstitusi hanya memliki arti jika konstitusi itu dijalankan dan diimplementasikan maupun ditegakkan dengan baik dan benar didalam suatu negara.

Banyak sekali cara yang digunakan untuk mengukur bagaimana konstitusi itu sudah berjalan, diimplementasikan maupun ditegakkan dengan benar agar sesuai pada hakikatnya seperti apa yang diinginkan didalam sebuah Undang-Undang Dasar. Salah satu alat penting untuk mengukur sejauh mana konstitusi sudah dijalankan adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan umum merupakan suatu proses perpindahan kekuasaan oleh masyarakat sebagai bentuk dari penyaluran perwakilan dalam ranah pembangunan politik, sehingga pemilu juga dapat dikatakan sebagai sarana penyaluran hak dasar dari setiap individu warga negara untuk berpartisipasi dalam pembanguan diwilayah politik (Palma, 2013).

Secara garis besar memang banyak sekali permasalahan-permasalahan yang terjadi didalam aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri, permasalahan ini timbul bukan hanya pada saat penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri namun banyak juga permasalahan dimana pada saat menjelang adanya pemilihan umum khususnya pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden seperti pada kondisi masa-masa sekarang menjelang pemilihan umum serentak pada Februarui 2024 mendatang misalnya adanya manuver-manuver politik yang sangat mengejutkan, permasalahan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpengalaman sebagai kepala daerah dengan umur dibawah 40 tahun dan sebagainya. situasi-situasi tersebut pasti akan ada menjelang pemilihan umum akan berlangsung.

Didalam konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur yang namanya Pemilihan Umum hal ini dipertegas didalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum pada pasal 22E ayat (1) sampai ayat (6). Dari amanat konstitusi inilah yang mengamanatkan dibentuk sebuah undang-undang organik yang mengatur lebih jelas dan rinci terkait dengan pelaksanaan pemilu, sehingga muncul juga lembaga pemilihan umum yang juga merupakan bagian dari sistem administrasi pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang nantinya pada praktiknya tidak bisa bekerja dan berjalan sendiri, perlu adanya didukung oleh beberapa elemen seperti KPU bahkan masyarakat luas sebagai tulang punggung dalam pengawasan partisipasi pemilu demi menegakkan penegakan hukum pemilihan umum yang bertujuan agar tercapainya implementasi dan mendorong penegakan konstitusi agar berjalan dengan baik dan benar (Muhammad, 2013).

Pemilu bukan hanya serta merta suatu pemilihan semata melainkan juga suatu bentuk pengawasan dan penilaian implementasi terhadap konstitusi. Pengawasan dari masyarakat khususnya Gen Z mempunyai peran besar didalam proses berkecamuknya pemilihan umum, ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan dan memantau bahwa negara ini berfungsi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konstitusi. Dengan banyaknya permasalahan menjelang dan pada saat penyelenggaraan pemilu, apakah dalam hal ini masyarakat khususnya Gen Z memang betul juga bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan prinsip-prinsip konstitusi mulai dari keadilan sampai hak asasi manusia. Hal ini, akan dijelaskan pada pembahasan secara umum dan detail.

PEMBAHASAN

A. Peran Masyarakat Gen Z dalam Mengawasi Implementasi Fungsi Konstitusi Melalui Sarana Pemilu

Masyarakat atau juga disebut sebagai warga negara yang tidak lepas juga merupakan unsur yang harus ada dalam pembentukan suatu negara, hal ini masyarakat atau warga negara adalah sebuah komponen negara yang nama lainnya adalah rakyat. Dalam negara demokrasi sejatinya rakyat memiliki hak konstitusional, hak yang dimaksud merupakan hak konstitusional warga negara untuk memilih pada pagelaran pesta demokrasi rakyat atau pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, hal in merupakan penerapan dari suatu sistem pemerintahan demokrasi konstitusional dikarenakan bahwa pemilu sendiri salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mana untuk memilih calon pemimpin-pemimpin yang akan melakukan dan menjalankan urusan pemerintahan berdasarkan konstitusi UUD NRI 1945.

Peran masyarakat atau rakyat dalam mengawasi implementasi fungsi serta mendorong penegakan konstitusi UUD NRI 1945 sangatlah penting, khususnya dalam peran dan partisipasi masyarakat khususnya Gen Z melalui pemilihan umum (pemilu), namun peran disini juga terhambat dengan banyak problematika maupun permasalahan dalam pelaksanaan peran tersebut, salah satunya masalah utama dalam pelaksanaan pemilu yaitu kurangnya partisipasi masyarakat Gen Z yang telah memiliki hak pilih serta adanya pengalihan hak pilih warga negara, dimana penyebab permasalahan ini salah satunya adalah dikarenakan minimnya pelaksanaan sosialisasi maupun edukasi mengenai bagaimana masyarakat ini sebagai warga negara dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu, sehingga masyarakat khususnya Gen Z memiliki kecenderungan apatis, acuh tak acuh dan masa bodoh untuk menggunakan hak pilih didalam pesta demokrasi yaitu pemilihan umum (pemilu) (Yasin, 2022).

Adapun jika melihat pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang secara luas menetapkan preferensi hak-hak dari semua warga negara pada umumnya dan generasi Z pada khususnya, dalam hal ini berkenaan dengan partisipasi pemilihan umum, pasal-pasal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Merujuk pada pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”,
  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
  • Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
  • Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”
  • Pasal 22C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”

Pasal-pasal diatas menyatakan dengan tegas bagaimana hak-hak dari masyarakat khususnya Generasi Z sebagai warga negara menggunakan preferensi politik pada setiap pelaksanaan pesta demokrasi atau pemilihan umum, beberapa ketentuan pasal tersebut bermakna luas dimana mengatur kebebasan masyarakat sebagai warga negara menggunakan hak memilih dan dipilih secara demokratis sebagai implementasi dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga hak dasar dari setiap individu masyarakat sebagai warga negara harus mendapat jaminan kepastian hukum sebagaimana pada rumusan pasal-pasal diatas yang tetntunya memiliki dasar filosofis yang kuat (Yasin, 2022).

Secara konstitusional, walaupun banyak permasalahan dan problematika mengenai peran dan partisipasi masyarakat Gen Z dalam mengawasi implementasi fungsi konstitusi itu sendiri melalui sarana pemilu, namun secara ketentuan beberapa pasal diatas, bahwa masyarakat Gen Z ini sebagai warga negara memang mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan implementasi fungsi konstitusi dalam hal pelaksanaan pemilihan umum, dimana sejatinya masyarakat mempunyai peran sentral dalam upaya mengawasi implementasi fungsi konstitusi agar lebih baik lagi.

B. Peran Masyarakat Gen Z dalam Mendorong Penegakan Konstitusi Melalui Sarana Pemilu

Menurut Jimly Asshidiqie (Asshidiqie, 2015), dalam praktik pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dapat dirumuskan norma-norma hukum didalam sebuah konstitusi, hal ini merupakan sebuah ide dasar bagi negara hukum yang demokratis. Demi menyelenggarakan konstitusi yang sesuai dengan landasan filosofis maupun sosiologis dari masyarakat atau warga negara, maka masyarakat disini mempunyai andil dalam menegakkan konstitusi khususnya dalam ranah Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sebagainya. Sehingga dalam penyusunan sebuah konstitusi yang berbentuk tertulis, maka nilai-nilai maupun norma yang hidup dan berkembang di masyarkat dapat mempengaruhi perumusan suatu ketentuan didalam Undang-Undang Dasar 1945, adanya landasan yang menjadi latar belakang historis, politis, sosiologis maupun filosofis dalam perumusan suatu ketentuan konstitusi sangat perlu dipahami dengan seksama untuk bisa dimengerti sebaik-baiknya yang terdapat ketentuan dalam pasal-pasal konstitusi atau undang-undang dasar tersebut.

Mendorong sebuah keyakinan untuk menegakkan sebuah konstitusi memanglah tidak mudah. Dalam pemilihan umum secara konstitusional ada dua aturan yang berdasarkan konstitusi perlu ditegakkan dan dipahami secara seksama, yang pertama dalam proses pemilihan umum sedang berlangsung calon pemimpin yang akan dipilih masyarakat khususnya Gen Z tidak boleh melakukan suatu hal yang bertentangan dengan semangat serta jiwa konstitusi, misalnya dengan memberikan suatu barang atau uang yang terindikasi bisa dan bermaksud agar penerima tersebut untuk memilih si pemberi tersebut, hal ini termasuk agenda politik uang yang menciderai semangat konstitusi itu sendiri. Yang kedua bahwasannya konstitusi memiliki banyak sekali fungsi salah satunya yaitu untuk menentukan dan membatasi kekuasaan sehingga dengan tujuan agar rakyat tidak dirugikan, sehingga calon-calon yang akan terpilih dalam menjalankan sebuah kekuasaannya haruslah tunduk pada pembatasan tersebut, pembatasan yang dimaksud guna memberikan ancaman bagi para penguasa untuk tidak berbuat kesewenangan dalam menjalankan kekuasannya, karena pada dasarnya kekuasaan itu cenderung korupsi dan kekuasaan yang absolut pasti korupsi, sehingga permasalahan inilah yang harus menjadi perhatian oleh masyarakat luas karena peran masyarakat khususnya Gen Z dalam mendorog penegakan konstitusi sangatlah besar (Sugianto, 2018).

Dalam upaya mendorong penegakan konstitusi banyak sekali cara yang bisa dilakukan, khususnya kali ini dengan sarana pemilihan umum atau pemilu dimana masyarakat umumnya dan Gen Z pada khususnya serta lembaga pemilihan umum mempunyai peran yang besar dalam upaya mendorong penegakan pemilu khususnya di Indonesia, merujuk pada pasal 22E pada Bab VIIB Tentang Pemilihan Umum UUD 1945 menjelaskan secara umum mengenai pengaturan pemilihan umum sampai ke Undang-Undang Organiknya yang mengatur secara rinci tentang pemilu yaitu UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Latar belakang penyusunan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 tidak terlepas dari aspek filosofis,sosiologis maupun historis dari masyarakat tentunya, sehingga masyarakat memiliki peran dalam mendorong penegakkan konstitusi di Indonesia, peran disini masyarakat sebagai unsur utama dalam penegakan hukum konstitusi dengan cara pelaporan, pengaduan dan lain-lain khususnya terakit dengan sengketa pemilu maupun permasalahan pemilu didalam pelaksanaannya.

Dalam mewadahi itu semua maka peran Mahkamah Konstitusi disini muncul, sejatinya Mahkamah Konstitusi ini lahir tidak hanya sebagai penjaga dan penegak konstitusi, akan tetapi Mahkamah Konstitusi lahir juga untuk menegakkan sebuah demokrasi, kewenangan ini merupakan amanat konstitusional dengan merujuk pada pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Dengan ini, secara umum Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional khususnya dalam menyelesaikan sebuah sengketa pemilihan umum maupun perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) (Pigome, 2011).

PENUTUP

A. Kesimpulan

Merujuk pada pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam negara demokrasi sejatinya rakyat memiliki hak konstitusional, hak yang dimaksud merupakan hak konstitusional warga negara untuk memilih pada pagelaran pesta demokrasi rakyat atau pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, hal in merupakan penerapan dari suatu sistem pemerintahan demokrasi konstitusional dikarenakan bahwa pemilu sendiri salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mana untuk memilih calon pemimpin-pemimpin yang akan melakukan dan menjalankan urusan pemerintahan berdasarkan konstitusi UUD NRI 1945, salah satunya masalah utama dalam pelaksanaan pemilu yaitu kurangnya partisipasi masyarakat khususnya Gen Z yang telah memiliki hak pilih serta adanya pengalihan hak pilih warga negara, dimana penyebab permasalahan ini salah satunya adalah dikarenakan minimnya pelaksanaan sosialisasi maupun edukasi mengenai bagaimana masyarakat ini sebagai warga negara dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu, beberapa ketentuan pasal tersebut bermakna luas dimana mengatur kebebasan masyarakat sebagai warga negara menggunakan hak memilih dan dipilih secara demokratis sebagai implementasi dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam praktik pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dapat dirumuskan norma-norma hukum didalam sebuah konstitusi, hal ini merupakan sebuah ide dasar bagi negara hukum yang demokratis, sehingga dalam mendorong sebuah keyakinan untuk menegakkan sebuah konstitusi memanglah tidak mudah. Dalam pemilihan umum secara konstitusional ada dua aturan yang berdasarkan konstitusi perlu ditegakkan, yang pertama dalam proses pemilihan umum sedang berlangsung calon pemimpin yang akan dipilih masyarakat tidak boleh melakukan suatu hal yang bertentangan dengan semangat serta jiwa konstitusi, yang kedua bahwasannya konstitusi memiliki banyak sekali fungsi salah satunya yaitu untuk menentukan dan membatasi kekuasaan sehingga dengan tujuan agar rakyat tidak dirugikan.

B. Saran

Meningkatkan upaya dalam menjaga suatu konstitusi berjalan dengan baik dan benar merupakan sebuah hal yang perlu dilakukan bersama-sama. Dalam hal mengawasi implementasi dari sebuah fungsi konstitusi maupun mendorng penegakan sebuah konstitusi, maka banyak saran disini antara lain perlu adanya upaya bersama yang saling berkolaborasi antara semua elemen, bukan hanya pada lembaga-lembaga penegakan atau pejabat-pejabat yang berwenang saja namun juga perlu dukungan dari masyarakat sebagai komponen utama dari sebuah negara yang demokrasi dengan cara berkolaborasi seperti lembaga-lembaga terkait juga harus bisa memberikan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat khususnya Generasi Z (Gen Z) misalnya dalam hal pelaksanaan pemilihan umum, serta masyarakat juga dilibatkan dalam upaya mendukung serta mengawasi implementasi fungsi dan juga mendorong penegakan konstitusi melalui sarana pemilihan umum atau (pemilu) demi tercapainya fungsi dan tujuan konstitusi agar berjalan dengan baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA

  • Asshidiqie, J. (2015). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Muhammad. (2013). Menilik Kesiapan Bawaslu dalam Menangani Pelanggaran dan Sengekta Pemilu 2024. Jurnal Pemilu dan Demokrasi (perludem), 1.
  • Palma, A. K. (2013). Mekanisme Penyelesaian sengketa legislatif. Jurnal Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 33.
  • Pigome, M. (2011). Implementasi Prinsip Demorasi dan Nomokrasi Dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 340.
  • Sugianto,(2018). Penegakan Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada Perspektif Hukum Ketatanegaraan di Indonesia. Hukum Ransendental, 393.
  • Yasin, R. (2022). Hak Konstitusional Warga Dalam Pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 187.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4 comments

Anak Jendral November 26, 2023 - 12:00 am

Mantap, demi menyongsong pemilu yang berintegritas semua pihak harus berkolaborasi dan mempunyai semangat demokrasi demi tegaknya konstitusi melalui pemilu yang bersih dan berintegritas

Reply
Anak Jendral November 26, 2023 - 5:30 am

Baik sekali

Reply
Sikunnasih November 26, 2023 - 5:55 am

Mari menyambut pemilu yang bersih demi tegaknya implementasi fungsi konstitusi yang baik dan benar

Reply
Sikunnasih November 26, 2023 - 1:16 pm

Baik sekali

Reply

Tinggalkan Komentar

Komentar Terbaru

  • Melissa Facy

    You've done an impressive work on your website in covering the topic.…

  • Felica Dobbie

    With your post, your readers, particularly those beginners who are trying to…

  • Jasmin Glaspie

    Informative articles, excellent work site admin! If you'd like more information about…

  • Junko Lemon

    This was a very good post. Check out my web page Article…

  • Maurice Larnach

    Hey there, I appreciate you posting great content covering that topic with…

Chat WhatsApp
Butuh Bantuan?
Selamat datang di Portal Berita Paradeshi. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami beragam informasi yang kami sajikan, baik dalam bentuk berita ataupun artikel, seluruh konten yang dihadirkan kami kanalkan dalam beragam rubrik.

Silahkan menghubungi kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut