0 comment 89 views

Bingkai Kaca Mata Gen Z dalam Melihat Politik Isu “Kesejahteraan Rakyat”

”Saat mataku tertutup, ternyata Jiwaku ditempa berusaha, badanku bertahan oleh diri sendiri, melawan kekejaman dan memberi keuntungan sebagian golongan. Namun dikala mata terbuka, terlihat sebuah kenyataan yang kuharap mimpi dari naungan persatuan dan nasionalisme yang hanya kulit dari sebuah daging yang busuk”.

Kondisi yang dirasakan banyak pihak di era globalisasi saat ini adalah seperti kalimat yang tersirat di atas. Banyak pihak yang merasa diuntungkan dengan kondisi tersebut. Namun, lebih banyak lagi pihak yang merasa bahwa terdapat sebuah kesalahan yang harus dituntaskan. Banyak sekali masalah yang ditimbulkan dari perubahan globalisasi dan revolusi industry. Selain terjadinya kerusakan lingkungan, masalah yang paling dekat adalah masalah umat atau masyarakat yang menyangkut kesejahteraan baik secara materi, fisik, juga psikis. Globalisasi dan revolusi industry menuju 5.0 menjadikan sebuah perubahan yang besar dari kehidupan yang kolot menuju kehidupan modern dan berteknologi, Kehidupan serba canggih yang dapat mempermudah aktivitas serta efisien terhadap tenaga dan waktu. Namun, siapa kira di sisi lain terjadi pengecaman terhadap golongan lemah yang buta akan politik perubahan dunia sebenarnya.

Politik menurut perspektif awam adalah sebuah kata yang berhubungan dengan pemerintahan. Istilah politik mendapat banyak perhatian dari beberapa pihak. Para ahli mempunyai pendapat yang berbeda mengenai pengertiannya, seperti Roger F Sauw, Ossip K Flectheim, Isj Warer berpendapat bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan negara dan Lembaga yang menjalankan negara dengan perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau Teknik menjalankan kekuasaaan. Pengertian politik dari sumbernya diambil dari bahasa arab as-siyasah yang dicetuskan tahun 1258 M setelah runtuhnya dinasti Abbasiyah karna khalifah selanjutnya perlu melakukan siyasah untuk melanjutkan kepemimpinanya dibawah para pembelot yang ingin menghancurkan kekuasaaan islam. Dalam kamus bahasa Arab siyasah secara etimologi mempunyai beberapa arti; mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, membuat kebijaksanaan pemerintahan dan politik. Sedang secara istilah (termologi),

Ibnu al-Qayim memberi arti siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan walaupun Rasul tidak menetapkannya dan Allah tidak mewahyukannya, baik kepentingan agama, sosial dan politik.

Secara epistemologis siyasah tercakup dalam tema pembahasan yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia, yang disebut dengan fiqh siyasah atau siyasah syar’iyah. Abdul Wahab Khalaf memberi arti fiqh siyasah atau siyasah syar’iyah adalah pengelolaan masalah umum bagi negara bernuansa Islami yang menjamin terealisasinya kemaslahatan dan terhindar dari kemadharatan dengan tidak melanggar ketentuan syari’ah dan prinsip-prinsip syari’ah yang umum meskipun tidak sesuai dengan pendapat-pendapat imam mujtahid. Istilah politik termasuk dalam cakupan siyasah yang segala kebijakan hanya bertujuan untuk menyelesaikan urusan umat. Namun berbeda dengan politik yang diterapkan di Indonesia yang saat ini banyak menunjukkan hal yang bertentangan dengan makna tersebut, dimana beberapa tujuan politik Indonesia adalah untuk kepentingan pribadi dan menambah urusan umat.

Sistem politik mempunyai tonggak dasar yang menentukan keberhasilan seluruh sistem yang ada, yaitu sistem ekonomi. Sistem ekonomi haruslah diatur dalam politik yang sehat dan mengedepankan kesejahteraan rakyat dengan mengelola sumber daya alam dan hasilnya hanya dikelola untuk rakyat. Indonesia memiliki sistem ekonomi yang dinamakan sistem ekonomi Pancasila, berlandaskan ideologi Pancasila dengan asas yang terkandung dalam undang-undang dasar 1945, seperti pada pasal 33 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

  1. Perekonomian disusun atas dasar usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
  2. Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  3. Bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Setiap nilai-nilai dalam kalimat UUD tersebut mempunyai niat dan tujuan yang benar dengan orientasi pada kesejahteraan rakyat. Tapi kenyataannya pada implementasi secara nyata terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD belum terlaksana dengan baik.

Pada nilai pertama dan kedua menyatakan bahwa Sumber daya alam dikuasai oleh negara. Hal ini tidak bisa dibenarkan dengan banyaknya perusahaan sumber daya alam milik Indonesia yang dikuasai oleh pihak luar negri dengan permainan pasar saham yang diadopsi dari sistem ekonomi campuran. Seperti sumber daya alam emas, minyak bumi dan gas alam, nikel, batu bara, rempah-rempah dan masih banyak lagi. Pada nilai keempat menyatakan perekonomian nasional yang berkeadilan, dimana hal ini tidak sesuai dengan penentuan pendapatan per kapita yang merupakan tingkat penentu kesejahteraan rakyat, dengan perhitungan jumlah pendapatan tiap penduduk dibagi jumlah keseluruhan penduduk. Suatu hal yang ambigu karna 90 % kekayaan negara berada di tangan 1% rakyat Indonesia dan diklaim sebagai pendapatan per kapita penduduk. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai dari ideologi Pancasila yang berlandaskan nilai moral dan kemanusiaan yang tidak diterapkan oleh lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat. Terdapat penyimpangan yang menjadikan kerugian bagi masyarakat Indonesia.

Penyimpangan yang terjadi dalam sistem Indonesai telah tercatat dalam sejarah beberapa tahun yang lalu. Pada masa orde baru Indonesia sempat menganut beberapa sistem ekonomi sebelum sistem ekonomi Pancasila. Salah satunya adalah sistem ekonomi campuran, sistem yang diadopsi dari negara barat yang membuat Indonesia tidak berhenti ketergantungan dengan kekuatan luar, namun tanpa sadar telah diperdaya oleh politik yang curang dan tidak sehat menjadikan Indonesia dalam kondisi yang tidak menguntungkan hingga saat ini.

Pemerintahan Orde Baru menerapkan sistem ekonomi terbuka yang berorientasi ke barat. Hal ini sangat membantu, khususnya dalam mendapatkan pinjaman luar negeri, penanaman modal asing, dan transfer teknologi serta ilmu pengetahuan. Kebijakan-kebijakan ekonomi selama masa Orde baru memang telah menghasilkan suatu proses transformasi ekonomi yang pesat dan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi dengan biaya ekonomi tinggi, dan fundamental ekonomi yang rapuh. Hal terakhir ini dapat dilihat antara lain pada buruknya kondisi sektor perbankan nasional dan semakin besarnya ketergantungan Indonesia terhadap modal asing, termasuk pinjaman dan impor. Ini semua akhirnya membuat Indonesia dilanda suatu krisis ekonomi yang besar yang diawali oleh krisis nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada pertengahan tahun 1997 (Tambunan, 2006).

Permasalahan tersebut memperdaya Indonesia untuk selalu ketergantuangan dalam segala aspek dengan luar negri. Rupiah Indonesia mulai terasa mengalami suatu goncangan hebat yang dimulai terjadinya krisis mata uang Thailand yang menjadikan Krisis besar di wilayah negara asia. Sejak saat itu, posisi mata uang Indonesia mulai tidak stabil. Pada bulan Juli 1997 Bank Indonesia (BI) empat kali memperlebar rentang intervensi. Akan tetapi, setelah menyadari bahwa merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak dapat dibendung lagi dengan kekuatan sendiri, lebih lagi karena cadangan dolar AS di BI sudah mulai menipis karena terus digunakan untuk intervensi dan menahan atau mendongkrak kembali nilai tukar rupiah, pada 8 Oktober 1997 pemerintah Indonesia akhirnya menyatakan secara resmi akan meminta bantuan keuangan dari IMF.

Secara teoritik, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem ekonomi campuran, meskipun karena besarnya pengaruh pihak asing seringkali memaksa pemerintah menerapkan paham-paham kapitalis-neoliberal dalam kebijakan ekonominya. Arahan bagi sistem ekonomi campuran, yang sebenarnya harus diartikan sebagai “bukan kapitalisme dan bukan sosialisme”, termaktub di dalam pasal –pasal ekonomi UUD 1945. Sistem ideologi Pancasila yang dianut Indonesia saat ini telah dipengaruhi oleh sistem barat karna adanya ketergantungan di masa lalu dan hingga kini masih terbawa ke masa depan. Pengelolaan sistem ekonomi yang didalamnya terdapat campur tangan negara lain, tentunya mempengaruhi sistem yang ada di Indonesia secara keseluruhan, salah satunya adalah sistem pendidikan.

Bab I pasal 1 UU SISDIKNAS no. 20 tahun 2003 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan dalam UU SISDIKNAS adalah untuk mengembangkan potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sistem Pendidikan terbaru yang dijalankan sekarang dikelola sacara sentralistik, berlaku diseluruh tanah air dan sistem pendidikan diselenggarakan secara diskriminatif seperti masih terdapat sekolah-sekolah atau perguruan tinggi yang dikelola oleh masyarakat. Perguruan negeri dibiayai oleh pemerintah, sedangkan perguruan swasta dibiayai oleh masyarakat. Hanya sebagian kecil anak bangsa yang diterima di perguruan tinggi negeri, sebagian besar mereka di perguruan tinggi swasta. Dalam posisi demikian perguruan swasta dapat ditemukan di banyak tempat. Keberadaan yang besar jumlahnya, tetapi rendah dalam mutu bila dibandingkan dengan perguruan negeri. Karena mayoritas dana, sarana, dan perhatian pemerintah dipusatkan di perguruan negeri yang memberi kesan psikologis dan menjadikan Semangat jiwa pendidikan telah lepas dari jiwa masyarakat. Sekolah negeri maupun swasta terasa sudah tercabut dari lingkungan di dalam masyarakat.

Banyak lembaga pendidikan formal dari dasar sampai dengan perguruan tinggi yang telah menjadi komunitas atau kelompok tersendiri yang lepas dari masyarakatnya. Lembaga- lembaga itu hanya mementingkan status formal seperti ijazah dan gelar. Keahlian dan penguasaan IPTEK yang diperoleh sesudah menamatkan studinya berada dalam posisi dimiliki secara individual dan siap dijual melalui kontrak kerja demi uang, dan bukan menjadikan diri sebagai ilmuwan yang peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan, bangsa, dan Negara.

Perubahan niat dan tujuan pelajar dikarenakan negara yang menuntut untuk menajdikan ijazah sebagai salah satu syarat bekerja, sehingga orientasi pelajar hanyalah menuju masa depan pribadi bukan untuk rakyat, disamping itu negara hanya membiayai pendidikan wajib belajar 13 tahun pada Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Jenjang pendidikan dasar terdiri atas kelas prasekolah dan kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan),” bunyi Pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas. Perubahan pemikiran yang menggambarkan bahwa tidak ada hal yang gratis terutama dalam bidang pendidikan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan angka korupsi pejabat karna mewujudkan tujuan pribadi sekaligus perhitungan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan selama menempuh pendidikan.

Bagi anak anak yang tidak punya kemampuan akan hal pengetahuan, biaya dan ekonomi, negara tidak ikut andil dan diam saja akan nasib mereka di masa depan, karna beasiswa hanya untuk mereka yang bisa lulus dalam seleksi akademik. Anak anak yang tidak dipenuhi pendidikannya sehingga tidak memiliki pengetahuan dan cendrung akan berpikir

pendek tentang kehidupan, dimana untuk memenuhi kebutuhan banyak diantara mereka yang melakukan segala cara termasuk tindakan kriminal. Tidak hanya itu, anak anak yang terpenuhi kebutuhannya juga tidak selalu menjadi anak yang baik. Terkadang mereka juga menjadi bagian dari kejahatan dan kriminal yang titik akhirnya sampai meregang nyawa dalam kasus bunuh diri. Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri), ada 971 kasus bunuh diri di Indonesia sepanjang periode Januari hingga 18 Oktober 2023. Angka itu sudah melampaui kasus bunuh diri sepanjang tahun 2022 yang jumlahnya 900 kasus. Kasus bunuh diri terbanyak dijumpai di daerah Jawa Tengah, yaitu 356 kasus.

Kerusakan yang sudah meluas di Tengah-tengah Masyarakat saat ini membutuhkan obat dalam kasus penanganannya. Namun, obat tersebut membutuhkan dukungan dari pihak yang lebih kuat dan mengayomi, seperti orang tua. Dalam kasus ini negara adalah orang tua dari setiap individu yang harus memberi dukungan dan kasih sayang kepada masayarakat. Ikut andil dalam setiap permasalahan yang ada dan mencari solusi secara yang solutif. Perubahan memang dilakukan melalui individu terlebih dahulu, namun ada hal yang tidak dapat dikendalikan oleh kekuasaan tiap orang, hal itu merupakan masalah pokok dari kerusakan yang terjadi saat ini, sistem ekonomi dan pendidikan harus diperbaiki tanpa ikut campur negara lain, dimana Indonesia punya kuasa yang mutlak untuk mengelola sumber daya dan mengatur hasil dengan tujuan kesejahteraan rakyat seutuhnya, ekonomi per individu adalah tugas dari negara untuk menjamin dan pendidikan adalah hak mutlak setiap warga negara tanpa terkecuali. Setiap pelajar adalah tombak dari negara dimana keberadaan mereka menjadi tiang yang akan mengokohkan bangunan Indonesia, maka dari itu mental dan kesejahteraan mereka adalah hal pertama yang harus diperbaiki dengan secara bijak dan tegas meminta hak Indonesia seutuhnya terhadap seluruh kekayaan sumbar daya alam milik Indonesia. Perubahan yang dimulai dari kedua sistem tersebut akan membawa dampak yang positif untuk perubahan besar berkelanjutan Indonesia emas.

Referensi

  • Munirah, M. (2015). Sistem Pendidikan di Indonesia: antara keinginan dan realita. AULADUNA: Jurnal Pendidikan Dasar Islam, 2(2), 233-245.
  • Munirah, M. (2015). Sistem Pendidikan di Indonesia: antara keinginan dan realita. AULADUNA: Jurnal Pendidikan Dasar Islam, 2(2), 233-245.
  • Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Tambunan, T. (2006). Keadilan dalam ekonomi. In Makalah pada Seminar KADIN Indonesia dan JETRO.
  • Zulkifli, Z., & Fahrika, A. I. (2020). Perekonomian Indonesia Sejarah Dan Perkembangannya.

Tinggalkan Komentar

Komentar Terbaru

  • Seoranko

    It appears that you know a lot about this topic. I expect…

  • Felix Meyer

    Truly appreciate your well-written posts. I have certainly picked up valuable insights…

  • VIEW NEWZ

    Very interesting news information that doesn't make you bored, especially the latest…

  • BERITA MANTUL

    One of the rare natural phenomena that will occur next month is…

  • 168NEWS

    Several central banks have begun considering raising interest rates to control rising…

Chat WhatsApp
Butuh Bantuan?
Selamat datang di Portal Berita Paradeshi. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami beragam informasi yang kami sajikan, baik dalam bentuk berita ataupun artikel, seluruh konten yang dihadirkan kami kanalkan dalam beragam rubrik.

Silahkan menghubungi kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut